Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan perhatian secara khusus terhadap kandungan etilen glikol dan dietilen glikol yang terdapat dalam obat sirup. Kandungan tersebut disebut sebagai salah satu senyawa yang mengakibatkan gangguan ginjal akut yang terjadi pada sejumlah anak di Indonesia.
Penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini terus dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lembaga terkait. Disebut-sebut kandungan dalam obat sirup menjadi pemicu melonjaknya jumlah kasus gangguan ginjal akut.
Hingga kini, Kemenkes juga masih melakukan penyelidikaan terhadao beberapa obat sirup yang beredar. Sebagai langkah utama, Kemenkes mengimbau tenaga kesehatan dan apoteker untuk tidak memberikan obat sirup sebagai obat yang diresepkan.
Obat sirup yang dilarang
Sementara, Kemenkes telah mengumumkan daftar obat sirup apa saja yang dilarang dan ditarik peredarannya di pasaran. Ada apa saja?
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Common Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Common Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Common Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Ditarik peredarannya
Obat sirup tersebut diduga mengandung EG dan DEG yang masih diselidiki oleh pemerintahan Indonesia.
“BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG,” tulis keterangan BPOM dalam instagram resminya @bpom_ri.
Kelima produk obat sirup tersebut diputuskan berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup hingga 19 Oktober 2022. Pemerintah pun mengambil tindakan dengan menarik peredaran obat tersebut dan dilarang untuk digunakan.
Sementara itu BPOM juga masih akan terus memperbaharui informasi mengenai pengawasan terhadap obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan information yang terbaru,” jelas pernyataan BPOM.